Kalah Bersaing, Drone DJI Bakal Dilarang Masuk Amerika

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

loading...

Jika undang-undang baru lolos, maka DJI tidak bakal bisa berdagang produk mereka di Amerika. Foto: DJI

AMERIKA - Drone lansiran DJI bakal dilarang dijual di Amerika. Ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang baru nan berakibat terhadap penjualan drone di negara Paman Sam.

“Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC” menjadi bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional 2025 (FY25 NDAA) Amerika Serikat.

Langkah Amerika nan “menghalang-halangi” produk China masuk ke negaranya memang bukan perihal baru. Terjadi juga di industri otomotif.

Ini lantaran DJI nan berbasis di China saat ini menguasai lebih dari 70% pangsa pasar drone dunia. Tidak ada perusahaan Amerika nan bisa menyangi DJI.

Hal ini dianggap sebagai ancaman oleh personil parlemen AS. Alasannya kurang lebih sama: keamanan.

6% saham DJI berada di tangan perusahaan milik China. Ini menimbulkan kekhawatiran, dianggap berakibat pada akibat keamanan nasional. Dan tentu saja, ada kekhawatiran nan lebih nyata bagi personil parlemen AS bahwa kesuksesan DJI bakal terus memperkuat ekonomi China.

Elise Stefanik, perwakilan Partai Republik dari New York nan mensponsori undang-undang anti-DJI, menyebut “DJI membawa akibat keamanan nasional nan tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone buatan China Komunis disingkirkan dari Amerika."

Ironisnya, militer dan kepolisian AS sudah menggunakan drone dalam penegakan hukum. Produk DJI juga telah digunakan dalam perang Rusia melawan Ukraina.

Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, berbareng dengan sejumlah undang-undang hewan piaraan dan pokok budaya lainnya, ada dalam Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun ini.

NDAA sendiri kudu disahkan setiap tahun. Parlemen AS telah mengesahkan RUU tersebut, termasuk Undang-Undang Penanggulangan Drone PKC, dan sekarang kita menunggu Senat untuk meloloskannya. Sehingga keduanya dapat digabungkan dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Biden.